PR DEPOK - Pengurus Koperasi Angkutan Jakarta (Kopaja) dipolisikan oleh 73 anggotanya lantaran adanya dugaan penggelapan dana.
Tak tanggung-tanggung, pengurus Kopaja tersebut diduga telah melakukan penggelapan dana sebesar Rp5,6 miliar.
Lantas, kabar tersebut dibenarkan oleh Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Harta dan Benda (Harda) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).
Baca Juga: Mengenal Ralf Rangnick, Manajer Interim Manchester United
Ketua Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Petrus Silalahi mengatakan bahwa pelapor dikabarkan telah memberikan laporan tersebut sejak 18 Oktober 2021 lalu dan sekitar 10 orang telah dilakukan pemeriksaan termasuk para pelapor.
"Pelaporannya tanggal 18 Oktober 2021, sudah kurang lebih sekitar 10 orang yg diperiksa termasuk pelapor," kata Petrus Silalahi sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Dirinya menambahkan bahwa pihak kepolisian berencana akan memanggil terlapor untuk dilakukan pemeriksaan.
"Selanjutnya telah direncanakan akan melakukan pemeriksaan terhadap terlapor," ujarnya menambahkan.