Diduga Melakukan Penggelapan Dana Sebesar 5,6 Miliar, Pengurus Kopaja Dipolisikan oleh Anggotanya

- 26 November 2021, 07:45 WIB
 Ilusrasi moda transportasi Kopaja. Diduga melakukan penggelapan dana sebanyak 5,6 miliar, pengurus Kopaja dipolisikan oleh anggotanya.
Ilusrasi moda transportasi Kopaja. Diduga melakukan penggelapan dana sebanyak 5,6 miliar, pengurus Kopaja dipolisikan oleh anggotanya. /Wahyu Putro A/ANTARA

PR DEPOK - Pengurus Koperasi Angkutan Jakarta (Kopaja) dipolisikan oleh 73 anggotanya lantaran adanya dugaan penggelapan dana.

Tak tanggung-tanggung, pengurus Kopaja tersebut diduga telah melakukan penggelapan dana sebesar Rp5,6 miliar.

Lantas, kabar tersebut dibenarkan oleh Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Harta dan Benda (Harda) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).

Baca Juga: Mengenal Ralf Rangnick, Manajer Interim Manchester United

Ketua Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Petrus Silalahi mengatakan bahwa pelapor dikabarkan telah memberikan laporan tersebut sejak 18 Oktober 2021 lalu dan sekitar 10 orang telah dilakukan pemeriksaan termasuk para pelapor.

"Pelaporannya tanggal 18 Oktober 2021, sudah kurang lebih sekitar 10 orang yg diperiksa termasuk pelapor," kata Petrus Silalahi sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Dirinya menambahkan bahwa pihak kepolisian berencana akan memanggil terlapor untuk dilakukan pemeriksaan.

Baca Juga: Indonesia Open 2021: Tim Merah Putih Sisakan Enam Wakil di Babak Quarter Final, Berikut Jadwal Lengkapnya

"Selanjutnya telah direncanakan akan melakukan pemeriksaan terhadap terlapor," ujarnya menambahkan.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah