PR DEPOK - Kasus mafia tanah yang menimpa salah satu selebritis ternama Indonesia, Nirina Zubir, hingga kini masih terus bergulir.
Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Petrus Silalahi memberikan kabar terbaru terkait kasus mafia tanah Nirina Zubir.
Dalam pernyataannya, AKBP Petrus menjelaskan, pihaknya kembali menahan dua tersangka lainnya dalam kasus mafia tanah Nirina Zubir.
Baca Juga: KTT G20 di Depan Mata, Moeldoko: Jangan Sampai Kita Terlalu Sibuk Bicara Politik
Kedua tersangka yang baru saja ditahan dalam kasus mafia tanah Nirina Zubir ini adalah notaris Ina Rosiana dan notaris Erwin Riduan.
"Notaris Ina Rosiana telah ditangkap tadi malam sekitar jam 00.30 WIB di apartemen Kalibata," ujarnya dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada Selasa, 23 November 2021.
Gegara mangkir tanpa alasan jelas dari panggilan penyidik kepolisian, kata Petrus, menjadi salah satu hal pihaknya melakukan penangkapan terhadap Ina Rosiana.
"Dipanggil pada Rabu pekan lalu, tapi tidak hadir dan minta tunda ke hari Jumat," kata Petrus menjelaskan.
Baca Juga: Seri Keempat BRI Liga 1 Digelar di Bali, 4 Stadion Disiapkan Jadi Venue Pertandingan