Polda Metro Jaya Telusuri Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir, Tersangka Terancam Pasal Ini

- 19 November 2021, 10:28 WIB
Masih dalam penyidikan, tersangka penggelapan tanah Nirina Zubir terancam Pasal TPPU.
Masih dalam penyidikan, tersangka penggelapan tanah Nirina Zubir terancam Pasal TPPU. /Instagram/@nirinazubir_

PR DEPOK - Tim penyidik Polda Metro Jaya saat ini tengah menelusuri aliran dana dari tersangka penggelapan tanah milik keluarga Nirina Zubir.

Tersangka atas kasus Nirina Zubir tersebut akan terkena pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Pasal yang kita terapkan dalam perkara ini adalah TPPU," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.

Lebih lanjut, Tubagus Ade Hidayat menjelaskan mengenai apa itu TPPU dalam kasus yang dialami Nirina Zubir.

Baca Juga: Said Didu Turut Bela Fadli Zon Usai Ditegur Prabowo: Kita Dipaksa oleh Partai untuk Jadi Penjilat Kekuasaan

"Untuk apa TPPU ini? Yaitu untuk menelusuri uang dari hasil kejahatan itu ditransaksikannya kemana saja dan untuk apa saja," lanjut Tubagus Ade Hidayat.

Nirina Zubir selaku korban menyatakan permohonan agar para para penyidik terus mengusut kasus tersebut serta aliran dana dari para tersangka.

Nirina Zubir menduga bahwa uang yang didapatkan atas penggelapan aset tanah milik keluarganya digunakan untuk mengembangkan bisnis frozen food.

"Beliau ini memiliki mobil baru dan bisnis baru juga, maka dari itu saya mohon agar diproses, maksudnya aliran dananya apakah ke bisnis frozen food yang dijalankan yang sekarang ini sudah ada lima cabang atau tidak? Karena ini merupakan hasil jerih payah ibu saya," kata Nirina Zubir.

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x