Terkait putusan MK tersebut, AHY menyampaikan bahwa hal itu sejalan dengan sikap Partai Demokrat terhadap UU Cipta Kerja.
“Selain memiliki problem keterbukaan publik dalam proses pembahasannya, MK juga menilai UU Cipta Kerja tidak memiliki metode penggabungan (ombibus yang jelas, apakah pembuatan UU baru atau revisi,” katanya sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
“Putusan MK ini sejalan dengan pertimbangan Partai Demokrat saat menolak pengesahan UU ini pada 2020. Demokrat memandang memang ada problem formil dan materiil,” tutur anak Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menambahkan.
Untuk diketahui, Fraksi Partai Demokrat menjadi satu-satunya partai politik di DPR RI yang memutuskan keluar ruangan (walk out) sebagai sikap tidak setuju terhadap pengesahan UU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna DPR RI 5 Oktober 2020 lalu.***