PR DEPOK - Ketua Umum PD Agus Harimurti Yudhoyono atau disingkat AHY memberikan tanggapan resminya terkait ditolaknya permohonan gugatan judicial review terhadap AD/ART Partai Demokrat (PD) yang diajukan eks kader yang diwakili Yusril Ihza Mahendra.
Dalam pernyataan pers resmi selaku Ketua Partai Demokrat, AHY mengungkapkan dirinya telah menyakini sejak awal jika gugatan yang diajukan kubu Moeldoko akan ditolak.
"Alhamdulillah, tentu kami sangat menyambut gembira keputusan ini. Keputusan yang sebenarnya sudah kami perkirakan sejak awal. Kami yakin bahwa gugatan tersebut akan ditolak, karena gugatannya sangat tidak masuk di akal," kata AHY dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari kanal YouTube Agus Yudhoyono pada 11 November 2021.
Baca Juga: Rampungkan Masa Rehabilitasi, Anji: Selesai Sudah Proses yang Harus Dijalani
AHY menyinggung jika apa yang dilakukan pihak Moeldoko hanya akal-akalan saja.
Menurut AHY, tujuan dari akal-akalan tersebut adalah melakukan gerakan pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat, yang sah dan diakui oleh pemerintah.
"Judicial review AD/ART Partai Demokrat ini hanyalah akal-akalan pihak KSP Moeldoko, melalui proxy-proxy-nya, yang dibantu pengacara Yusril Ihza Mahendra. Tujuan akhirnya sangat jelas, melakukan gerakan pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat, yang sah dan diakui oleh pemerintah," lanjutnya.
Ketum Partai Demokrat menganalogikan partai yang dipimpinnya adalah aset properti.
Baca Juga: Ramalan Denny Darko Soal Gelombang 3 Covid-19 di Indonesia: Datang dalam Sekejap Mata
Di mana sertifikat yang sah dan diakui kini dipegang olehnya.