PR DEPOK - Belum lama ini, DPP Partai Demokrat mendukung keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan UU Cipta Kerja inkonstitusional yang bertentangan dengan UUD 1945.
Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) selaku Ketua DPP Partai Demokrat, menyampaikan bahwa putusan MK tersebut pantas jadi momentum memperbaiki UU Cipta Kerja agar berkeadilan dan menyejahterakan rakyat.
“Ini adalah momentum baik untuk merevisi dan memperbaiki materi UU Cipta Kerja agar selaras dengan aspirasi rakyat, berkeadilan sesuai hak-hak kaum buruh dan sejalan dengan agenda pembangunan nasional untuk menghadirkan sustainable economic growth with equity (pertumbuhan ekonomi berkelanjutan yang berkeadilan, Red.),” kata AHY.
Dikabarkan sebelumnya, Majelis Hakim (MK) telah menetapkan bahwa UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 pada Kamis, 25 November 2021 kemarin.
Atas putusan tersebut, Majelis Hakim menerangkan bahwa UU Cipta Kerja tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat secara bersyarat.
Kendati demikian, Ketua MK, Anwar Usman saat membacakan putusan, menyampaikan bahwa UU Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai pemerintah dan DPR RI membuat perbaikan dalam waktu paling lama 2 tahun.
Baca Juga: Varian Baru Covid-19 Ditemukan di Afrika Selatan, WHO Gelar Rapat Darurat
Apabila dalam waktu yang ditentukan pemerintah dan DPR tidak membuat perbaikan, maka UU Cipta Kerja akan inkonstitusional secara tetap atau permanen.