Kementerian ATR BPN Fokus Berantas Mafia Tanah, Sebanyak 125 PNS Terlibat: Ini Sanksi Beratnya

- 27 November 2021, 08:20 WIB
Menteri Agraria dan Tata Ruang, Sofyan Djalil. /Jurnal Soreang/Instagram/@sofyan.djalil/
Menteri Agraria dan Tata Ruang, Sofyan Djalil. /Jurnal Soreang/Instagram/@sofyan.djalil/ /

PR DEPOK - Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) Badan Pertanahan Nasional (BPN), telah merintahkan Satgas anti mafia tanah untuk memerangi praktek mafia tanah.

Hal itu sebagai upaya pemerintah dan menjadi fokus bagi Kementerian ATR BPN untuk memberantas praktek mafia tanah yang merugikan banyak orang.

Sebagaimana dikatakan Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil, bahwa pihaknya sudah membentuk Satgas anti mafia tanah sejak 2017 lalu.

Baca Juga: Arema FC Jalin Kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan, Sudarmaji: Komitmen Melindungi Pekerja Sepakbola

“Pemerintah serius memerangi mafia tanah, di dukungan dari DPR serta KPK. Sehingga keadilan di bidang hukum dan pertanahan semakin baik,” ujar Sofyan Djalil, seperti dikutip PikiranRakyat.-Depok.com dari laman PMJ News, Jum'at 26 November 2021.

Banyak kasus mafia tanah berkenaan dengan tindak pidana korupsi, yang menyangkut aset negara, aset BUMN, bahkan ada juga melibatkan aparatur sipil negara (ASN) yang bekerjasama dengan oknum tertentu, ungkap Sofyan Djalil.

"Ada juga oknum dari BPN yang terlibat praktik mafia tanah, namun sudah diambil tindakan atau sanksi," ujarnya.

Sanksi oknum BPN yang terbukti terlibat mafia tanah, ada yang dicopot, ada yang dipidanakan dnn ada juga diperingatkan. Semua tergantung tingkat kesalahannya, kata Sopyan Djalil.

“Jika ada yang terbukti melakukan pelanggaran hukum, maka akan kita serahkan kepada pihak penegak hukum,” tegasnya.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x