PR DEPOK – Baru-baru ini, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sejumlah poin dalam judicial review Undang Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU 11/2020).
MK memutuskan bahwa Omnibus Law UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau Omnibus Law tidak sesuai konstitusi atau inkonstitusional bersyarat.
Meski tidak sesuai konstitusi atau inkonstitusional, UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja masih tetap berlaku.
Baca Juga: Utang Milik Anies Disebut Bebani Gubernur Berikutnya, Mustofa: Saya Gak Mau Utang Jokowi Bebani...
Sebab, MK memberi waktu bagi pemerintah untuk memperbaiki UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja selama dua tahun.
Menanggapi hal itu, politisi Partai Demokrat, Taufik Rendusara atau Tope mengungkapkan pendapatnya.
Melalui akun Twitter @TRendusara, Tope menyinggung pihak Partai Demokrat yang beberapa waktu lalu melakukan walk out dalam forum resmi DPR RI.
Seperti diketahui bersama, aksi walk out tersebut dilakukan guna menolak UU Cipta Kerja.
Baca Juga: Nagita Slavina Meminta Maaf Kepada Rieta Amilia Usai Melahirkan Anak Kedua