Begini Aturan Mengonsumsi Obat Remdesivir dan Favipiravir untuk Atasi Gejala Covid-19

- 27 November 2021, 15:10 WIB
Ilustrasi obat Covid-19.
Ilustrasi obat Covid-19. /Pixabay/Stevepb

Industri farmasi bertugas sebagai pelaksana paten obat Remdesivir untuk dan atas nama pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan Pasal 3 pada ketentuan obat Favipiravir, industri farmasi bertugas sebagai pelaksana paten secara terbatas untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri dan bersifat nonkomersial.

Baca Juga: Soal Bandara Kualanmu Dikelola Asing, Said Didu: yang Perlu Diurus Bandara Mangkrak Kertajati dan Soedirman

Industri farmasi yang ditunjuk untuk produksi obat tersebut harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, seperti:

- Memiliki fasilitas dan mampu melaksanakan paten serta tidak mengalihkan pelaksanaan paten yang dimaksud kepada pihak lain.

- Memiliki cara produksi yang baik, peredaran, dan pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Khawatir Jiwa Gala Sky Terganggu jika Kedua Keluarga Ribut, Kak Seto: Ini Akan Terus Terekam, Bisa Terguncang

"Industri farmasi memberikan imbalan kepada pemegang paten sebesar satu persen dari nilai jual neto obat Favipiravir," tulis Pasal 4.

Diketahui, kedua Perpres tersebut diundangkan oleh Menteri Hukum dan Ham Yasonna Laoly pada 10 November 2021, dan peraturan tersebut mulai berlaku sejak tanggal 10 November 2021.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x