Industri farmasi bertugas sebagai pelaksana paten obat Remdesivir untuk dan atas nama pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan Pasal 3 pada ketentuan obat Favipiravir, industri farmasi bertugas sebagai pelaksana paten secara terbatas untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri dan bersifat nonkomersial.
Industri farmasi yang ditunjuk untuk produksi obat tersebut harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, seperti:
- Memiliki fasilitas dan mampu melaksanakan paten serta tidak mengalihkan pelaksanaan paten yang dimaksud kepada pihak lain.
- Memiliki cara produksi yang baik, peredaran, dan pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Industri farmasi memberikan imbalan kepada pemegang paten sebesar satu persen dari nilai jual neto obat Favipiravir," tulis Pasal 4.
Diketahui, kedua Perpres tersebut diundangkan oleh Menteri Hukum dan Ham Yasonna Laoly pada 10 November 2021, dan peraturan tersebut mulai berlaku sejak tanggal 10 November 2021.***