Baca Juga: Sean Gelael Ungkap Kondisi Terkini Bamsoet Usai Alami Kecelakaan
MK juga menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas.
Selama masa penangguhan itu, tidak dibenarkan pula untuk menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah menghormati dan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi mengenai UU Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja.
Menurut Airlangga, pemerintah akan segera melaksanakan dan melakukan tindak lanjuti putusan tersebut.
“Pemerintah akan melaksanakan dengan sebaik-baiknya dengan segera melakukan tindak lanjut dan persiapan perbaikan UU Cipta Kerja sebagaimana yang menjadi amanah dan arahan dari Mahkamah Konstitusi,” kata Airlangga dalam unggahan di akun Instagram miliknya, Jumat 26 November 2021.
inkonstitusional sebagaimana diputuskan MK," kata Christina saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat .***