PR DEPOK - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.
Tak hanya itu, MK juga menyatakan bahwa UU Cipta Kerja tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
Adapun Ketua MK Anwar Usman membacakan putusan tersebut yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI dan dipantau dari Jakarta, Kamis, 25 November 2021.
"Bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan'," kata Anwar Usman.
Meski begitu, UU Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai para pembentuk Undang-Undang, yaitu pemerintah dengan DPR melakukan perbaikan pembentukan, sesuai dengan tenggang waktu yang telah ditentukan di dalam putusan tersebut.
MK telah memerintahkan kepada pembentuk Undang-Undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun sejak putusan tersebut diucapkan oleh MK.
Adapun putusan ini disorot oleh politisi Partai Gerindra, Fadli Zon. Menurutnya UU Cipta Keja seharusnya batal karena bertentangan dengan konstitusi dan banyaknya masalah sejak awal.
Fadli Zon juga menegaskan bahwa UU Cipta Kerja tersebut terlalu banyak "invisible hand", jika diperbaiki dalam waktu 2 tahun, maka seharusnya yang masih belum diperbaiki tidak bisa digunakan.
Editor: Erta Darwati
Sumber: Twitter @fadlizon