Sebut UU Cipta Kerja Harusnya Batal karena Langgar UUD, Fadli Zon: Tak Bisa Digunakan yang Belum Diperbaiki

- 28 November 2021, 09:57 WIB
Politisi Partai Gerindra, Fadli Zon menyoroti soal UU Cipta Kerja yang tetap berlaku selama 2 tahun meski bertentangan dengan UUD 1945.
Politisi Partai Gerindra, Fadli Zon menyoroti soal UU Cipta Kerja yang tetap berlaku selama 2 tahun meski bertentangan dengan UUD 1945. /Dok. DPR RI.

"UU ini harusnya batal krn bertentangan dg konstitusi n byk masalah sejak awal proses. Terlalu banyak “invisible hand”. Kalau diperbaiki dlm 2 tahun artinya tak bisa digunakan yg blm diperbaiki," kata Fadli Zon, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Twitter @fadlizon.

Cuitan Fadli Zon.
Cuitan Fadli Zon. Twitter @fadlizon.

Baca Juga: Sebut Erick Thohir Terkesan Jadi 'Menteri Kelas Toilet', Yan Harahap: Pencitraan Buat Nyapres ya Kami Maklumi

Diketahui sebelumnya, jika dalam tenggang waktu 2 tahun tersebut para pembentuk Undang-Undang (UU) tidak melakukan perbaikan, maka UU Cipta Kerja akan dinyatakan menjadi inkonstitusional secara permanen.

"Apabila dalam tenggang waktu 2 tahun pembentuk undang-undang tidak dapat menyelesaikan perbaikan (UU Cipta Kerja, red.), undang-undang atau pasal-pasal atau materi muatan undang-undang yang telah dicabut atau diubah oleh UU Cipta Kerja harus dinyatakan berlaku kembali," ucap Anwar Usman.***

Halaman:

Editor: Erta Darwati

Sumber: Twitter @fadlizon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah