"UU ini harusnya batal krn bertentangan dg konstitusi n byk masalah sejak awal proses. Terlalu banyak “invisible hand”. Kalau diperbaiki dlm 2 tahun artinya tak bisa digunakan yg blm diperbaiki," kata Fadli Zon, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Twitter @fadlizon.
Diketahui sebelumnya, jika dalam tenggang waktu 2 tahun tersebut para pembentuk Undang-Undang (UU) tidak melakukan perbaikan, maka UU Cipta Kerja akan dinyatakan menjadi inkonstitusional secara permanen.
"Apabila dalam tenggang waktu 2 tahun pembentuk undang-undang tidak dapat menyelesaikan perbaikan (UU Cipta Kerja, red.), undang-undang atau pasal-pasal atau materi muatan undang-undang yang telah dicabut atau diubah oleh UU Cipta Kerja harus dinyatakan berlaku kembali," ucap Anwar Usman.***