Soroti Keputusan MK Soal UU Cipta Kerja, Fadli Zon: Harusnya Dibatalkan

- 27 November 2021, 17:45 WIB
Komentar Fadli Zon terkait UU Cipta Kerja.
Komentar Fadli Zon terkait UU Cipta Kerja. /Twitter @fadlizon/

PR DEPOK - Politisi Gerindra Fadli Zon mengatakan UU Cipta Kerja dibatalkan setelah Mahkamah Konstitusi atau MK menyatakan inkontitusi.

Menurut Fadli Zon, sejak awal proses pembuatan UU Cipta Kerja sudah banyak masalah dan terlalu banyak ‘invisible hand’.

“UU ini harusnya batal krn bertentangan dg kontitusi n byk masalah sejak awal proses,” kata Fadli Zon dalam cuitannya di Twitter, Sabtu 27 November 2021.

Baca Juga: Konser BTS ‘Permission to Dance On Stage' di Los Angeles, ARMY Rela Ngantre hingga Satu Kilometer

Fadli Zon juga mengatakan, UU Cipta Kerja tidak bisa digunakan sebelum dilakukan perbaikan.

“Kalau diperbaiki dlm 2 tahun artinya tak bisa digunakan yg blm diperbaiki,” kata Fadli.

Mahkamah Konstitusi atau MK menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional karena bertentangan dengan UUD 45 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat secara bersyarat.

Cuitan Fadli Zon di Twitter/@fadlizon.
Cuitan Fadli Zon di Twitter/@fadlizon.

Baca Juga: Begini Tanggapan April Jasmine, Usai Banyak Hujatan Gegara Upload Naik Motor Gede ke Mall Jakarta

Halaman:

Editor: Imas Solihah

Sumber: Twitter @fadlizon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x