PR DEPOK - Politisi Gerindra Fadli Zon mengatakan UU Cipta Kerja dibatalkan setelah Mahkamah Konstitusi atau MK menyatakan inkontitusi.
Menurut Fadli Zon, sejak awal proses pembuatan UU Cipta Kerja sudah banyak masalah dan terlalu banyak ‘invisible hand’.
“UU ini harusnya batal krn bertentangan dg kontitusi n byk masalah sejak awal proses,” kata Fadli Zon dalam cuitannya di Twitter, Sabtu 27 November 2021.
Baca Juga: Konser BTS ‘Permission to Dance On Stage' di Los Angeles, ARMY Rela Ngantre hingga Satu Kilometer
Fadli Zon juga mengatakan, UU Cipta Kerja tidak bisa digunakan sebelum dilakukan perbaikan.
“Kalau diperbaiki dlm 2 tahun artinya tak bisa digunakan yg blm diperbaiki,” kata Fadli.
Mahkamah Konstitusi atau MK menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional karena bertentangan dengan UUD 45 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat secara bersyarat.
Baca Juga: Begini Tanggapan April Jasmine, Usai Banyak Hujatan Gegara Upload Naik Motor Gede ke Mall Jakarta