PR DEPOK – Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya menetapkan bahwa UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945.
Seperti diberitakan, MK mengambil keputusan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional pada Kamis, 25 November 2021 lalu.
Majelis Hakim pun menyatakan bahwa UU Cipta Kerja tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat secara bersyarat.
Dinilai menimbulkan pro dan kontra, jurnalis senior, Farid Gaban menyampaikan pendapatnya terkait keputusan MK tersebut.
Melalui akun Twitter-nya, @faridgaban, ia menyoroti UU Cipta Kerja yang melanggar UUD 1945.
“DAGELAN KONSTITUSI. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan proses pembuatan UU Cilaka (Omnibus Law) melanggar UUD 1945,” ujar dia.
Di sisi lain, lanjut dia, sementara direvisi selama dua tahun, MK tetap mengizinkan UU Cipta Kerja berlaku secara bersyarat.
Baca Juga: Utang Milik Anies Disebut Bebani Gubernur Berikutnya, Mustofa: Saya Gak Mau Utang Jokowi Bebani...