Farid Gaban Kritik UU Cipta Kerja yang Langgar UUD 1945: Pikiran Paling Jahat yang Bisa Dilakukan Sebuah Rezim

- 27 November 2021, 14:28 WIB
Jurnalis senior, Farid Gaban.
Jurnalis senior, Farid Gaban. /Tangkap layar Twitter.com/@gabanfarid.

PR DEPOK – Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya menetapkan bahwa UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945.

Seperti diberitakan, MK mengambil keputusan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional pada Kamis, 25 November 2021 lalu.

Majelis Hakim pun menyatakan bahwa UU Cipta Kerja tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat secara bersyarat.

Baca Juga: Soal UU Cipta Kerja Inkonstitusional, Tope: Demokrasi Kerap Dibajak, Jokowi dan Pemujanya adalah Contoh

Dinilai menimbulkan pro dan kontra, jurnalis senior, Farid Gaban menyampaikan pendapatnya terkait keputusan MK tersebut.

Melalui akun Twitter-nya, @faridgaban, ia menyoroti UU Cipta Kerja yang melanggar UUD 1945.

DAGELAN KONSTITUSI. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan proses pembuatan UU Cilaka (Omnibus Law) melanggar UUD 1945,” ujar dia.

Di sisi lain, lanjut dia, sementara direvisi selama dua tahun, MK tetap mengizinkan UU Cipta Kerja berlaku secara bersyarat.

Baca Juga: Utang Milik Anies Disebut Bebani Gubernur Berikutnya, Mustofa: Saya Gak Mau Utang Jokowi Bebani...

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Twitter @faridgaban


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x