Ketua MK Anwar Umar dalam putusannya yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube MK, Kamis 25 November 2021 mengatakan, UU Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan para pembentuk undang-undang, dalam hal ini DPR dan pemerintah melakukan perbaikan selama tenggat waktu yang sudah ditentukan dalam putusan itu.
"Apabila dalam tenggang waktu 2 tahun pembentuk undang-undang tidak dapat menyelesaikan perbaikan, undang-undang atau pasal-pasal atau materi muatan undang-undang yang telah dicabut atau diubah oleh UU Cipta Kerja harus dinyatakan berlaku kembali," ucap Anwar Usman seperti dikutip dari Antara.
MK juga menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas.
Selama masa penangguhan itu, tidak dibenarkan pula untuk menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja
Sementara itu, Badan Legislatif DPR RI Christina Aryani mengatakan, wakil rakyat
sangat terbuka memperbaiki UU Cipta Kerja yang dinilai inkonstitusional.
"Kami di DPR menghargai Putusan MK dan tentunya akan menindaklanjutinya sesuai mekanisme yang berlaku. Artinya DPR sangat terbuka untuk melakukan perbaikan hal-hal yang dianggap inkonstitusional sebagaimana diputuskan MK," kata Christina saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat .***