PR DEPOK – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan bahwa UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945.
Keputusan bahwa UU Cipta Kerja bersifat konstitusional itu ditetapkan pada Kamis, 25 November 2021 lalu.
Atas putusan tersebut, Majelis Hakim menerangkan bahwa UU Cipta Kerja tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat secara bersyarat.
Hal itu lantas mendapat tak sedikit tanggapan publik, salah satunya dari Ketum ProDEM, Iwan Sumule.
Melalui akun @KetumProDEMnew, Iwan Sumule mengatakan bahwa UU Cipta Kerja sudah bersifat inkonstitusional sejak dalam pikiran para pembuatnya.
“UU Ciptaker inkonstitusional sejak dari pikiran pembuatnya,” ujar Iwan Sumule seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com pada Sabtu, 27 November 2021.
Menurutnya, terjadi berbagai pelanggaran dalam UU tersebut, antara lain seperti sejumlah pasal yang dihilangkan dan diubah tanpa melalui Rapat Paripurna DPR RI.
Baca Juga: Utang Milik Anies Disebut Bebani Gubernur Berikutnya, Mustofa: Saya Gak Mau Utang Jokowi Bebani...