“Terjadi berbagai pelanggaran, pasal dihilangkan dan diubah tanpa melalui paripurna @DPR_RI,” tuturnya.
Lebih lanjut, aktivis itu pun menyebut bahwa pemerintahlah pihak yang membuat usulan UU Cipta Kerja.
Maka dari itu, kata Iwan Sumule, putusan MK bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional harus dipertanggungjawabkan pemerintah sesuai dengan UUD 1945 Pasal 7B ayat 5.
“UU Ciptaker usulan pemerintah. Putusan MK inkonstitusional mesti dipertanggungjawabkan pemerintah sesuai UUD 1945 Pasal 7B (5),” ucap dia mengakhiri cuitannya.
Baca Juga: Nagita Slavina Meminta Maaf Kepada Rieta Amilia Usai Melahirkan Anak Kedua
Untuk diketahui, UUD 1945 Pasal 7B ayat 5 berbunyi: “Apabila Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau terbukti bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat”.
Ketua MK, Anwar Usman menyampaikan bahwa UU Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai pemerintah dan DPR RI membuat perbaikan dalam waktu paling lama dua tahun.
Jika pemerintah dan DPR tidak membuat perbaikan dalam waktu yang ditentukan, maka UU Cipta Kerja akan inkonstitusional secara tetap atau permanen.***