Soal UU Cipta Kerja Inkonstitusional, Iwan Sumule: Mesti DIpertanggungjawabkan Pemerintah Sesuai UUD 1945

- 27 November 2021, 15:17 WIB
Ketua ProDEM, Iwan Sumule ikut bersuara soal UU Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua ProDEM, Iwan Sumule ikut bersuara soal UU Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi (MK). /Twitter.com/@KetumProDEMnew

PR DEPOK – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan bahwa UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945.

Keputusan bahwa UU Cipta Kerja bersifat konstitusional itu ditetapkan pada Kamis, 25 November 2021 lalu.

Atas putusan tersebut, Majelis Hakim menerangkan bahwa UU Cipta Kerja tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat secara bersyarat.

Baca Juga: Doddy Ingin Mayang yang Rawat Anak Vanessa Angel, Fuji Pamer Kepiawaian Tidurkan Gala Sky dalam Tiga Detik

Hal itu lantas mendapat tak sedikit tanggapan publik, salah satunya dari Ketum ProDEM, Iwan Sumule.

Melalui akun @KetumProDEMnew, Iwan Sumule mengatakan bahwa UU Cipta Kerja sudah bersifat inkonstitusional sejak dalam pikiran para pembuatnya.

UU Ciptaker inkonstitusional sejak dari pikiran pembuatnya,” ujar Iwan Sumule seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com pada Sabtu, 27 November 2021.

Menurutnya, terjadi berbagai pelanggaran dalam UU tersebut, antara lain seperti sejumlah pasal yang dihilangkan dan diubah tanpa melalui Rapat Paripurna DPR RI.

Baca Juga: Utang Milik Anies Disebut Bebani Gubernur Berikutnya, Mustofa: Saya Gak Mau Utang Jokowi Bebani...

Terjadi berbagai pelanggaran, pasal dihilangkan dan diubah tanpa melalui paripurna @DPR_RI,” tuturnya.

Lebih lanjut, aktivis itu pun menyebut bahwa pemerintahlah pihak yang membuat usulan UU Cipta Kerja.

Maka dari itu, kata Iwan Sumule, putusan MK bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional harus dipertanggungjawabkan pemerintah sesuai dengan UUD 1945 Pasal 7B ayat 5.

UU Ciptaker usulan pemerintah. Putusan MK inkonstitusional mesti dipertanggungjawabkan pemerintah sesuai UUD 1945 Pasal 7B (5),” ucap dia mengakhiri cuitannya.

Cuitan Ketum ProDEM, Iwan Sumule ikut menanggapi soal UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Cuitan Ketum ProDEM, Iwan Sumule ikut menanggapi soal UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Tangkap layar Twitter.com/@KetumProDEMNew.

Baca Juga: Nagita Slavina Meminta Maaf Kepada Rieta Amilia Usai Melahirkan Anak Kedua

Untuk diketahui, UUD 1945 Pasal 7B ayat 5 berbunyi: “Apabila Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau terbukti bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat”.

Ketua MK, Anwar Usman menyampaikan bahwa UU Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai pemerintah dan DPR RI membuat perbaikan dalam waktu paling lama dua tahun.

Jika pemerintah dan DPR tidak membuat perbaikan dalam waktu yang ditentukan, maka UU Cipta Kerja akan inkonstitusional secara tetap atau permanen.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Twitter @KetumProDEMNew


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah