Tanggapan tersebut disampaikan Ferdinand Hutahaean melalui akun Twitter pribadinya @FerdinandHaean3.
“Ngakunya terbiasa selesaikan masalah, tapi faktanya kabur ke ketiak partai pendukung soal Formula E. Faktanya menyelesaikan masalah dgn masalah sprt sumur resapan. Niatnya menyelesaikan masalah banjir, tapi banjir ngga selesai malah masalah baru bermunculan sprt kerusakan jalan,” ujarnya.
Baca Juga: Pemerintah Prancis Laporkan 8 Kasus Varian Omicron Covid-19, Berikut Ulasannya
Sebagai informasi, saat menemui buruh, Anies Baswedan menilai formula penetapan UMP tidak sesuai diterapkan di Provinsi DKI Jakarta, yang berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021.
"Formula ini kalau diterapkan di Jakarta tidak sesuai. Oleh karena itu, kita mengirimkan surat formulanya harus memberikan rasa keadilan. Jadi, itu sudah kami kirimkan dan sekarang kita sedang fase pembahasan," tuturnya.
Berdasarkan formula dari Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, kenaikan UMP di DKI Jakarta tahun 2022 hanya sebesar Rp37.749 atau 0,85 persen menjadi Rp4.453.935 per bulan.
Baca Juga: Pelaksanaan Formula E di Jakarta, Ahmad Sahroni: Venue Ditentukan oleh Panitia
Kenaikan yang hanya sebesar Rp38 ribu itu dirasa amat jauh dari layak dan tidak memenuhi asas keadilan, mengingat peningkatan kebutuhan hidup pekerja atau buruh terlihat dari inflasi di DKI Jakarta yaitu sebesar 1,14 persen.
Setelah memberikan penjelasan selama sekitar 15 menit, Anies pun terlihat bersalaman dengan para buruh, kemudian ia kembali ke kantornya.***