PR DEPOK - Upaya pencegahan penularan Covid-19 varian Omicron dilakukan pemerintah dengan menutup sementara pintu masuk ke Indonesia.
Upaya tersebut dilakukan dengan cara menangguhkan pemberian visa kepada warga negara asing (WNA) yang memiliki riwayat perjalanan dari negara dengan transmisi komunitas kasus Omicron.
Berdasarkan keterangan yang diterima di Jakarta, pemerintah menangguhkan visa WNA secara sementara apabila diketahui berasal atau sempat mengunjungi negara Afrika Selatan, Botswana, Lesotho, Eswatini, Mozambique, Malawi, Zimbabwe, Angola, Namibia, dan Hong Kong dalam kurun waktu 14 hari terakhir.
Bagi para pemegang visa diplomatik serta dinas, pejabat asing hingga setingkat menteri ke atas, peraturan ini dikecualikan kepada pemegang visa diplomatik dan dinas, pejabat asing setingkat menteri ke atas, beserta rombongan yang melakukan kunjungan resmi atau kenegaraan, masuk dengan skema Travel Corridor Arrangement, dan Delegasi Negara Anggota G20.
“Daftar negara ini dapat ditambah jika ada konfirmasi transmisi lokal di negara lainnya. Sebagai tindak lanjut, ketentuan ini akan diberlakukan dalam 1x24 jam kedepan,” ucap Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 WIku Adisasmito seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari ANTARA.
Sementara bagi warga negara Indonesia (WNI) yang sudah pernah melakukan perjalanan ke negara-negara tersebut dalam 14 hari terakhir tetap diizinkan untuk pulang kembali ke tanah air Indonesia dengan syarat wajib menjalani karantina selama 14 hari.
Bagi para WNA dan WNI dari negara lain yang tidak disebutkan sebelumnya, maka wajib melakukan penyesuaian durasi karantina menjadi 7x24 jam.