Cegah Varian Baru Omicron, Pemerintah Perpanjang Masa Karantina Jadi 7 Hari

- 29 November 2021, 14:00 WIB
Pemerintah memperpanjang masa karantina dalam mencegah varian Omicron.
Pemerintah memperpanjang masa karantina dalam mencegah varian Omicron. /Tangkap video YouTube/Sekretariat Presiden.

PR DEPOK - Pemerintah kembali menerapkan masa karantina menjadi tujuh hari bagi orang yang baru datang dari luar negeri dimana yang semula hanya tiga hari.

Kebijakan itu mempertimbangkan kemunculan virus corona varian Omicron yang memicu lonjakan kasus Covid-19 di berbagai negara.

Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan saat menggelar konferensi pers virtual pada Minggu 28 November 2021.

Baca Juga: Alvin Faiz Umumkan Kepergian sang Adik Ameer Azzikra, Akun Instagramnya Dibanjiri Doa dan Ucapan Belasungkawa

"Masa karantina yang semula hanya tiga hari, kini ditambah menjadi tujuh hari, yakni bagi pelaku perjalanan internasional selain dari negara yang sudah mengonfirmasi temuan kasus akibat varian Omicron," ujar Luhut.

Sejumlah negara yang telah mengonfirmasi temuan kasus dari varian Omicron tersebut antara lain Afrika Selatan, Bostwana, Namibia, Zimbabwe, Lestotho, Mozambik, Eswatini, Nigeria, Angola, Zambia, Hongkong, Inggris, Itali.

"Warga Negara Asing yang riwayat perjalannya dalam 14 hari terakhir ada yang berasal negara-negara tersebut tidak diperkenankan masuk ke Indonesia.

Baca Juga: Covid-19 Varian Omicron Meningkat di Afsel, Prof Zubairi: Hati-hati Indonesia

Adapun Warga Negara Indonesia yang pulang ke Tanah Air dengan riwayat perjalanan 14 hari sebelumnya ada dari negara-negara tersebut, maka diharuskan menjalani karantina selama 14 hari," jelasnya.

Halaman:

Editor: Imas Solihah

Sumber: Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x