Cegah Penyebaran Varian Omicron, Pemerintah Larang 8 Negara Ini Masuk Indonesia, Berikut Daftarnya

- 28 November 2021, 20:35 WIB
Ilustrasi larangan perjalanan Internasional untuk cegah penyebaran varian Covid-19 Omicron.
Ilustrasi larangan perjalanan Internasional untuk cegah penyebaran varian Covid-19 Omicron. /Pixabay/JoshuaWoroniecki

PR DEPOK - Pemerintah Indonesia resmi melarang akses perjalanan internasional dari delapan negara di Afrika.

Hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran kasus varian baru Covid-19 bernama Omicron (B.1.1.529).

Pelarangan akses perjalanan internasional akibat adanya virus jenis Omicron itu juga telah dikonfirmasi oleh Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes RI Siti Nadia Tarmizi.

Baca Juga: Persiapan Pembukaan Kartu Prakerja Gelombang 23, Berikut Cara Daftar dan 3 Kriteria yang Diutamakan Lolos

"Direktorat Jenderal Imigrasi telah melarang visa kunjungan serta visa tinggal terbatas dan menolak permintaan masuk sementara orang asing yang pernah tinggal atau mengunjungi wilayah Afrika," ucap Siti Nadia Tarmizi dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara.

Adapun negara-negara yang dimaksud di antaranya Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini dan Nigeria.

Ketentuan bagi pelaku perjalanan internasional dari delapan negara Afrika tersebut berlaku dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk wilayah Indonesia.

Baca Juga: Ramalan Harian Zodiak Aries, Taurus, dan Gemini 29 November 2021, Cek Peruntunganmu di Minggu Depan

Nadia mengatakan bahwa saat ini pemerintah terus mengawasi pergerakan varian baru SARS-CoV-2 penyebab Covid-19 berdasarkan penelitian whole genome sequencing (WGS).

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x