"Sampai saat ini belum dideteksi di Indonesia (Omicorn)," ucap Siti Nadia Tarmizi.
Nadia juga menjelaskan karakteristik varian Omicorn itu berdasarkan laporan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Menurut laporannya, varian Omicorn lebih cepat menular, mudah menyebabkan reinfeksi serta menurunkan efikasi vaksin.
Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM, Arya Pradhana Anggakara juga mengonfirmasi terkait larangan tersebut.
Arya menyebut penangguhan sementara visa bagi negara yang terkait akan mulai berlaku pada Senin 29 November 2021.
Pembatasan masuknya orang asing serta penangguhan sementara visa bagi negara terkait mulai berlaku pada Senin, 29 November 2021," ucap Arya dikutip PR Depok dari PMJ News.***