Pemerintah Berikan Fasilitas Program Perumahan untuk Memudahkan Masyarakat Memiliki Rumah, Ini Kata Menaker

- 30 November 2021, 21:50 WIB
Ilustrasi perumahan.
Ilustrasi perumahan. /Pixabay/Schluesseldienst

PR DEPOK - Berbagai program atau fasilitas pembiayaan perumahan terus diupayakan pemerintah, guna membantu meringankan beban masyarakat.

Program tersebut, seperti Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM), Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT), dan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Selain itu, pemerintah juga mengeluarkan program Jaminan Hari Tua (JHT) dengan memberikan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) berupa fasilitas pembiayaan perumahan.

Baca Juga: Agar Kondisi Tubuh Tetap Fit, Berikut Ini Langkah-langkahnya

Menurut Menteri Ketanagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, bahwa program MLT JHT telah diluncurkan sejak 2016 lalu, melalui Permenaker Nomor 35 tahun 2016.

"Sebenarnya program tersebut telah diluncurkan sesuai Permenaker itu, sejak 2016. Kemudian direvisi melalui Permenaker Nomor 17 tahun 2021," kata Ida Fauziyah, seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari laman Sekretariat Kabinet, Selasa 30 November 2021.

Dengan terbitnya Permenaker Nomor 17 Tahun 2021, ini merupakan kabar baik bagi peserta program JHT dan pemberi kerja.

Diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi pekerja/buruh untuk memiliki rumah serta menyediakan rumah bagi masyarakat.

Adapun sejumlah ketentuan baru yang diatur pada Permenaker Nomor 17 Tahun 2021, yaitu, ada penambahan penyaluran MLT melalui bank daerah yang tergabung dalam Asosiasi Bank Daerah (Asbanda).

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Sekretariat Kabinet


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah