Cegah Varian Omicron, Pemerintah Larang WNA dari 11 Negara Ini Masuk ke Indonesia Termasuk Hongkong

- 1 Desember 2021, 10:53 WIB
Ilustrasi - Pemerintah larang WNA 11 negera ini masuk ke Indonesia demi mencegah varian Omicron.
Ilustrasi - Pemerintah larang WNA 11 negera ini masuk ke Indonesia demi mencegah varian Omicron. /Alexandr Podvalny/Pexels

PR DEPOK - Meski adanya penurunan angka penularan Covid-19 tetapi pandemi Covid-19 kini masih terasa.

Bahkan varian baru dari Covid-19 ditemukan bahkan sekarang menjadi ancaman balik bagi dunia.

Varian baru Covid-19 yang kini sedang menjadi 'membayang-bayangi' berbagai negara adalah varian Omicron.

Baca Juga: Berita Kpop Terhangat, ATEEZ Debut hingga Stray Kids Rilis Musik Natal, Jangan Sampai Ketinggalan

Seperti negara lainnya Indonesia pun ikut mencegah agar varian Omicron tidak masuk dan tersebar di masyarakat.

Salah satu langkah pemerintah Indonesia untuk mencegah varian Omicron masuk adalah dengan melakukan pengetatan terhadap masuknya Warga Negara Asing (WNA) dari beberapa negara.

Hal tersebut disampaikan pemerintah dengan mengeluarkan Surat Edaran No. 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional demi mencegah masuknya varian Omicron.

Baca Juga: Lionel Messi Menangkan Ballon d'Or 2021, Toni Kroos Langsung Berikan Tanggapan Keras

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari unggahan akun Instagram @indonesiabaik.id, berikut 11 negara yang dilarang mengujungi Indonesia sementara.

1. Afrika Selatan

2. Botswana

3. Lesotho

Baca Juga: Ameer Azzikra Tutup Usia, Larissa Chou Bagikan Momen Kebersamaan: Banyak Kenangan Saat Kita Menjadi Keluarga

4. Eswatini

5. Mozambique

6. Malawi

7. Zambia

8. Angola

Baca Juga: Ameer Azzikra Tutup Usia, Larissa Chou Bagikan Momen Kebersamaan: Banyak Kenangan Saat Kita Menjadi Keluarga

9. Namibia

10. Zimbabwe

11. Hongkong

Meski begitu, bagi WNI yang memiliki riwayat perjalanan dari negara tersebut dalam 14 hari terakhir tetap diizinkan untuk kembali ke Indonesia dengan wajib melakukan hal ini.

Baca Juga: Sering Disebut Artis yang Terkenal karena Kontroversi, Lucinta Luna: Itu Dulu Ya

- Menjalani karantina selama 14 hari.

- PCR 3x24 jam sebelum keberangkatan.

- PCR ulang ke-1 saat tiba.

- PCR ulang ke-2 di hari ke-13.

- Sampel PCR wajib dilakukan WGS.***

Editor: Yunita Amelia Rahma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah