PR DEPOK - Meski adanya penurunan angka penularan Covid-19 tetapi pandemi Covid-19 kini masih terasa.
Bahkan varian baru dari Covid-19 ditemukan bahkan sekarang menjadi ancaman balik bagi dunia.
Varian baru Covid-19 yang kini sedang menjadi 'membayang-bayangi' berbagai negara adalah varian Omicron.
Baca Juga: Berita Kpop Terhangat, ATEEZ Debut hingga Stray Kids Rilis Musik Natal, Jangan Sampai Ketinggalan
Seperti negara lainnya Indonesia pun ikut mencegah agar varian Omicron tidak masuk dan tersebar di masyarakat.
Salah satu langkah pemerintah Indonesia untuk mencegah varian Omicron masuk adalah dengan melakukan pengetatan terhadap masuknya Warga Negara Asing (WNA) dari beberapa negara.
Hal tersebut disampaikan pemerintah dengan mengeluarkan Surat Edaran No. 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional demi mencegah masuknya varian Omicron.
Baca Juga: Lionel Messi Menangkan Ballon d'Or 2021, Toni Kroos Langsung Berikan Tanggapan Keras
Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari unggahan akun Instagram @indonesiabaik.id, berikut 11 negara yang dilarang mengujungi Indonesia sementara.
1. Afrika Selatan
2. Botswana
3. Lesotho
4. Eswatini
5. Mozambique
6. Malawi
7. Zambia
8. Angola
9. Namibia
10. Zimbabwe
11. Hongkong
Meski begitu, bagi WNI yang memiliki riwayat perjalanan dari negara tersebut dalam 14 hari terakhir tetap diizinkan untuk kembali ke Indonesia dengan wajib melakukan hal ini.
Baca Juga: Sering Disebut Artis yang Terkenal karena Kontroversi, Lucinta Luna: Itu Dulu Ya
- Menjalani karantina selama 14 hari.
- PCR 3x24 jam sebelum keberangkatan.
- PCR ulang ke-1 saat tiba.
- PCR ulang ke-2 di hari ke-13.
- Sampel PCR wajib dilakukan WGS.***