Pentingkah Vaksin Dosis Ketiga untuk Cegah Varian Omicron? Ini Kata Satgas Covid-19

- 1 Desember 2021, 13:00 WIB
Ilustrasi vaksin booster Covid-19.
Ilustrasi vaksin booster Covid-19. /Maksim Ghoncarenok

PR DEPOK - Omicron, varian virus terbaru Covid-19 yang ditemukan pertama kali di Afrika Selatan, kini menyebar ke beberapa negara lainnya.

Dengan adanya varian terbaru itu, apakah vaksin dosis ketiga diperlukan?

Juru Bicara dan ketua Tim Pakar Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Prof. Wiku Bakti Bawono Adisasmito mengatakan vaksin dosis ketiga untuk menangkal varian Omicron masih dipertimbangkan.

Baca Juga: Program Kartu Prakerja Dilanjutkan Tahun Depan, Kemenkeu Alokasikan Rp11 Triliun

Namun dengan syarat masyarakat harus sudah melengkapi vaksinasi dosis pertama dan kedua.

“Dosis satu atau dua, (vaksinasi) lengkap harus dilakukan. Setelah itu diukur, jika tingkat imunitasnya masih ada, maka tidak perlu dosisi ketiga. Tapi kalau imunisasinya sudah menurun, baru kita ke dosisi tiga. Pastikan dulu dosisi satu dan dua sudah terpenuhi,” kata Prof. Wiku seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Selanjutnya, Wiku menegaskan bahwa vaksinasi bukan satu-satunya solusi sebagai pencegahan penularan virus corona baru di Indonesia.

Baca Juga: Ternyata Inilah Kapten Terbaik Pilihan Sir Alex Ferguson di Manchester United

“Saya ingin mengingatkan masyarakat bahwa cara mencegah (penularan) secara kolektif supaya tidak tertular oleh Covid-19 itu ada tiga; yaitu protokol kesehatan yang ketat dan disiplin; 3T yang meliputi testing, tracing, dan treatment; dan juga vaksinasi”

“Vaksinasi bukan satu-satunya (upaya), dan kita harus pastikan vaksinasi dilakukan dengan baik dan benar,” ujar Wiku.

Indonesia tercatat sebagai negara dengan kasus Covid-19 yang turun selama 130 hari sebesar 99,03 persen dari puncak.

Baca Juga: Denny Darko Sebut Fuji Mampu Rawat Gala Sky: Walau Tidak Mudah dan Pasti Sulit

Demi menekan angka penyebaran Covd-19, pemerintah tengah menyiapkan strategi kebijakan berlapis terkait pembatasan kegiatan masyarakat yang sesuai dengan kondisi kasus.

Wiku mengatakan bahwa pemerintah telah memberlakukan penutupan sementara pintu masuk ke Indonesia bagi warga negara asing (WNA) sejumlah negara.

Bagi WNA yang pernah melakukan perjalanan selama 14 hari terakhir ke Afrika Selatan, Botswana, Lesotho, Eswatini, Mozambique, Malawi, Zambia, Zimbabwe, Angola, Namibia, dan Hong Kong, maka pemberian visa akan ditangguhkan sementara.

Baca Juga: Ternyata Ini Barang yang Dicari Zira Saat Tahu sang Suami Ameer Azzikra Meninggal Dunia, Simak Kisahnya

Bagi WNI yang memiliki riwayat perjalanan ke negara-negara tersebut dalam 14 hari terakhir tetap diizinkan untuk pulang kembali ke Indonesia dengan kewajiban menjalani karantina selama 14 hari.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah