Massa Reuni 212 Menolak Dibubarkan, Gun Romli: Bikin Susah Warga

- 2 Desember 2021, 14:17 WIB
Politisi PSI, Guntur Romli.
Politisi PSI, Guntur Romli. /Instagram @gunromli

PR DEPOK - Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Mohamad Guntur Romli turut mengomentari massa Reuni 212 yang menolak dibubarkan oleh aparat kepolisian di perempatan Sarinah, Thamrin, Jakarta Pusat, pada Kamis 2 Desember 2021.

Guntur Romli menyeret nama Gubernur Anies Baswedan karena dinilai massa Reuni 212 merupakan binaan Anies.

Hal tersebut disampaikan Guntur Romli melalui akun Twitternya @GunRonli, pada Kamis 2 Desember 2021.

Baca Juga: Hasil Riset dan Evaluasi, Ternyata Ini 5 Dampak Program Kartu Prakerja bagi Penerima

“Massa binaan @aniesbaswedan bikin susah warga Jakarta,” ujar Guntur Romli seeperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com.

Tak hanya itu, dia juga turut mengomentari sejumlah ruas jalan di Ibu Kota yang dilanda kemacetan akibat massa Reuni 212.

“Pengguna jalan, sekitar Monas & Patung Kuda yang merasa terganggu & macet, ngomel-ngomellah ke gerombolan 212 binaan @aniesbaswedan,” ujarnya.

Baca Juga: Pemerintah Arab Saudi Laporkan Kasus Pertama Varian Baru Omicron

Diketahui, polisi meminta massa reuni 212 yang berada di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat untuk membubarkan diri karena tidak mendapat izin dari Polda Metro Jaya dan Satgas Covid-19. Namun, massa menolak bubar dengan jalan berkeliling.

Massa Reuni 212 masih bertahan di Jalan MH. Thamrin dan Jalan Kebon Sirih, setelah berkeliling melakukan pawai (long march) hingga ke Tugu Tani.

Massa terpaksa bertahan di bahu jalan karena lokasi aksi yang menjadi tujuan mereka, yakni Bundaran Patung Kuda dan Kawasan Monas, ditutup atau steril dari kendaraan maupun massa aksi.

Baca Juga: Massa Reuni 212 Menolak Bubar dari Kebon Sirih, Guntur Romli: Massa Binaan Anies Baswedan Bikin Susah

Sebelumnya, Polda Metro menegaskan jika panitia Reuni 212 tetap nekat menggelar aksi tersebut, massa 212 akan dipidanakan.

"Jika memaksakan juga maka kita akan menerapkan hukum yang berlaku kepada mereka yang memaksa, dan dipersangkakan dengan tindakan pidana di KUHP sesuai Pasal 212 sampai Pasal 218," tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan, pada Rabu 1 Desember 2021 seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara.

Selain itu, Zulpan menegaskan para pelanggar yang nekat juga akan dikenakan sanksi aturan kesehatan.

Baca Juga: Raffi Ahmad Akui Takut Kalau Punya Anak Cewek: Takut Dapet Cowoknya Kayak Gue

"Disamping KUHP yang kita lakukan juga ada UU Karantina Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018 yang menyatakan tiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan, siapa yqng menghalangi maka dapat dikenakan sanksi hukum," ujarnya.***

Editor: Imas Solihah

Sumber: Twitter @GunRomli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x