Sebagai informasi lanjutan Luhut Binsar juga menyampaikan bahwa peraturan tersebut akan mulai diterapkan pada Jumat 3 Desember 2021. Tak tinggal diam Pemerintah juga akan tetap mengevaluasi secara lanjutan terhadap virus varin Omicron ini.
“Kebijakan ini akan terus dievaluasi secara berkala sambil kita memahami virus varian baru ini,” ujar Luhut Binsar lagi.
Baca Juga: Hasil Riset dan Evaluasi, Ternyata Ini 5 Dampak Program Kartu Prakerja bagi Penerima
Selain itu, dia juga mengatakan, bahwasanya pemerintah sudah resmi melarang para pejabat negara untuk melakukan perjalan jauh, apalagi dengan tujuan luar negeri.
Aturan ini diperuntukkan bagi seluruh lapisan Jabatan. Namun, ada pengecualian bagi para Pejabat yang dengan tujuan pelaksanaan tugas Negara.
“Pejabat negara juga termasuk dalam daftar yang dilarang untuk melakukan perjalanan ke luar negeri,” jelasnya lagi.
Perpanjangan karantina ini sangat diharapkan untuk bisa mencegah masuk Covid-19 varian Omicron ini, masuk ke Indonesia.
Dan bisa membuat perkembangan dan pembangunan Indonesia akan menjadi lebih baik untuk kedepannya.***