Berikut Ketentuan Surat Edaran Menteri Agama, Terkait Perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022

- 2 Desember 2021, 19:05 WIB
Ilustrasi Natal 2021.
Ilustrasi Natal 2021. //Pixabay//Pexels

PR DEPOK - Surat edaran (SE) Menteri Agama (Menag) nomor 31 tahun 2021, tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19 pada perayaan Natal 2021 dan tahun baru 2022.

Berikut ketentuan SE tersebut, dikutip dari laman Kementerian Agama, Kamis 2 Desember 2021:

1. Melaksanakan pengetatan dan pengawasan prokes di gereja/tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah dengan memberlakukan kebijakan sesuai dengan PPKM level 3.

Baca Juga: Kemenag Keluarkan Surat Edaran, sebagai Panduan Kegiatan Ibadah Natal di Masa Pandemi Covid-19

2. Gereja membentuk Satuan tugas protokol kesehatan penanganan Covid-19 yang berkoordinasi dengan Satgas penanganan Covid-19 daerah.

3. Pada pelaksanaan ibadah dan perayaan Natal, endaknya dilakukan secara sederhana dan tidak berlebih serta lebih menekankan persekutuan di tengah keluarga; dilaksanakan di ruang terbuka.

Selain itu, jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan ibadah dan perayaan Natal secara berjamaah tidak melebihi 50 persen dari kapasitas ruangan.

4. Pada penyelenggaraan ibadah dan perayaan Natal, pengurus dan pengelola gereja berkewajiban menyediakan petugas untuk menginformasikan serta mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan 5M.

Kemudian, menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna gereja, menggunakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun).

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x