Legalisasi Desa Hasil Pemekaran Dinilai Lambat, Junimart Girsang: Kami Minta Kemendagri Bertindak Profesional

- 3 Desember 2021, 11:49 WIB
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang. /Instagram.com/@junimart_girsang

PR DEPOK – Proses legalisasi sejumlah desa hasil pemekaran yang dikenal dengan desa persiapan dinilai lambat.

Penilaian itu lantas disoroti langsung oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang usai menerima sejumlah keluhan dalam rapat dengar pendapat umum pada Kamis, 2 Desember 2021.

Dengan lambannya proses itu, ia lantas meminta agar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bertindak terhadap persoalan tersebut.

Baca Juga: Lawan Jokowi, Pebulu Tangkis Hendra Setiawan Merasa Lebih Berat Ketimbang Hadapi The Minions

"Menyaksikan keluhan yang kami terima dalam rapat dengar pendapat umum siang ini, kami meminta agar Kemendagri bertindak profesional dalam memberikan legalitas atas desa pemekaran," kata Junimart Girsang sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara pada 3 Desember 2021.

Diketahui, Junimart Girsang memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR RI bersama Pimpinan Komisi A DPRD Rokan Hilir Riau dan Pimpinan Komisi A DPRD Kota Surabaya.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI itu jemudian meminta agar Kemendagri bersikap profesional dalam aspek pemberian legalisasi desa terhadap sembilan desa hasil pemekaran di Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

Baca Juga: SEDANG BERLANGSUNG Live Streaming BWF World Tour Finals 2021: Laga Penentuan Menuju Babak Semifinal

Diutarakannya hal itu karena saat ini beberapa desa tersebut masih belum mempunyai kode desa sendiri.

Sehingga, menurutnya hal itu sangat berpengaruh pada pemenuhan hak sebagai pemerintahan desa yang belum dipenuhi oleh pemerintah pusat.

"Mendengar apa yang disampaikan Ketua DPRD Rohil yang mengatakan kode wilayah atas desa pemekaran mereka tidak kunjung dikeluarkan oleh Kemendagri karena masalah Permendagri Nomor 1 Tahun 2017 yang diberlakukan surut terhadap hasil pemekaran tahun 2012. Karena tidak ada aturan atau Undang-undang yang boleh berlaku surut," kata Junimart Girsang.

Baca Juga: 5 Cara Mudah Mendinginkan Ponsel yang Terlalu Panas atau Overheat

Dalam hal ini, Junimart Girsang memiliki harapan agar Kemendagri segera memberikan legalisasi sembilan desa hasil pemekaran tersebut.

Sementara itu, melalui RDPU Komisi II DPR RI, Rohil Maston selaku Ketua DPRD meminta agar Komisi II DPR RI mendesak Kemendagri agar segera memverifikasi kode desa-desa itu.

Adapun kesembilan desa tersebut adalah Bagan Sinembah Jaya, Sukajadi Jaya, Jadi Makmur, Bakti Jaya, Kasang Bangsawan Muda, Pematang Geting, Siarang-arang Rokan, Bagan Nenas, dan Suka Mulya.

Baca Juga: 5 Cara Mudah Mendinginkan Ponsel yang Terlalu Panas atau Overheat

Sementara itu, dia menjelaskan landasan hukum terkait kesembilan desa yang dimekarkan pada 2012 itu berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012 dan berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2005, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 28 tahun 2006.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah