Permendes Nomor 7 Tahun 2021, Begini Prioritas Penggunaan Dana Desa 2022

- 10 November 2021, 13:32 WIB
Mendes PDTT, Abdul Halim Iskandar.
Mendes PDTT, Abdul Halim Iskandar. /Dok. Kemendes PDTT.

PR DEPOK - Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), gencar sosialisasikan Peraturan Menteri Desa (Permendes) PDTT nomor 7 tahun 2021.

Permendes nomor 7 tahun 2021 itu khusus tentang prioritas penggunaan Dana Desa 2022 mendatang. Adapun yang menjadi prioritas adalah untuk Pemulihan Ekonomi Nasional dan penanganan bencana.

"Tahun depan dana desa akan diprioritaskan untuk pemulihan ekonomi nasional dan penanganan bencana sesuai kewenangan desa," ucap Abdul Halim seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Twitter @halimiskandarnu.

Baca Juga: Trailer Ikatan Cinta 10 November 2021: Bukan Roy atau Denis yang Lecehkan Jessica, tapi Sosok Ini

Dia juga mengatakan, Dana Desa diarahakn untuk percepatan pencapaian SDGs Desa dengan program-program prioritas nasional, termasuk mitigasi dan penanganan bencana non-alam.

Penggunaan Dana Desa untuk program prioritas nasional dapat berupa kegiatan pendataan desa, pemetaan potensi dan sumber daya, serta pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi.

Adapun pemulihan ekonomi nasional level desa mencakup:

Baca Juga: UNESCO Nobatkan Jakarta Jadi Kota Kreatif Dunia, Geisz: Apapun yang Dikatakan Buzzer Semakin Tak Ada Artinya

1. Kegiatan penanggulangan kemiskinan di desa

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Twitter @halimiskandarnu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x