PR DEPOK – Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah merespons pernyataan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.
Sebelumnya, Alexander Marwata menilai bahwa kepala desa bisa mengembalikan dana hasil maling uang rakyat (korupsi) kecil.
Menurut Alexander Marwata, dana hasil maling uang rakyat seorang kepala desa itu bisa dikembalikan tanpa harus dipenjara lewat putusan pengadilan.
Ia berpendapat, langkah tersebut dapat dilakukan apabila dana hasil maling uang rakyat tidak bernilai besar.
Sebagai bentuk hukumannya, Alexander Marwata mengatakan pemecatan kepala desa dinilai lebih tepat, berdasarkan musyawarah yang melibatkan masyarakat setempat.
Pasalnya, ditambahkan dia, pemecatan bisa menimbulkan efek jera bagi kepala desa di daerah lainnya.
Atas pernyataan tersebut, Febri Diansyah memberikan tanggapannya melalui akun Twitter miliknya, @febridiansyah.