Dedi mengungkapkan bahwa sosialisasi merupakan tahapan yang dilakukan usai Perpol diterbitkan dan sebelum eks pegawai KPK tersebut dilantik sebagai ASN Polri.
Eks pegawai KPK nantinya, akan menempati jabatan sesuai dengan surat persetujuan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpanrb).***