“Nantinya tentunya kawan-kawan akan ditanya kesediaannya dan lain-lain. Jadi saya pikir, saya sekarang ini belum bisa sampaikan, nanti setelah selesai baru akan menyampaikan ke media dan kawan-kawan semuanya tentang perkembangan sikap kawan-kawan,” tuturnya.
Sebagai informasi, Polri beberapa waktu lalu mengundang 57 orang mantan pegawai KPK untuk mengikuti sosialisasi perekrutan menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Baca Juga: Buntut Dua Kecelakaan Beruntun, Komisi B Panggil Direksi TransJakarta
Adapun rencana sosialisasi tersebut akan dilaksanakan pada Senin, 6 Desember 2021.
Kabar pelaksanaan sosialisasi mantan pegawai KPK menjadi ASN ini disampaikan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.
“Senin, kami (Polri) akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada eks pegawai KPK tersebut,” kata Prasetyo pada Minggu, 5 Desember 2021.
Baca Juga: Pertama Kali Dilatih Ralf Rangnick, Ronaldo Berikan Tanggapan Setelah Menang di Old Trafford
Sebelumnya, Polri sudah mengeluarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021 untuk menjadikan mantan pegawai KPK sebagai ASN di Korps Bhayangkara.***