PR DEPOK – Puluhan mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi termasuk Novel Baswedan menyambangi Mabes Polri pada Senin, 6 Desember 2021.
Novel Baswedan dan beberapa eks pegawai KPK diketahui menghadiri undangan sosialisasi pengangkatan sebagai aparatur sipil negara (ASN) di Korps Bhayangkara.
Tidak hanya Novel Baswedan, mantan Ketua Wadah Pegawai Penyidik Yudi Purnomo, Kabag Perencanaan dan Produk Hukum KPK Rasamala Aritonang, dan mantan Kepala Satgas Pembelajaran Antikorupsi KPK Hotman Tambunan.
Dalam kesempatan tersebut, Novel Baswedan menegaskan bahwa kehadirannya bersama mantan pegawai KPK lainnya dalam rangka mengikuti sosialisasi ASN Polri.
“Iya benar, hari ini saya dan kawan-kawan hadir ke Mabes Polri untuk mengikuti sosialisasi. Tentunya kita semua sudah bisa memahami ini proses terkait ASN Polri,” kata Novel Baswedan dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari PMJ News.
Meski begitu, Novel belum mengetahui mengenai agenda pembahasan dalam sosialisasi tersebut.
Baca Juga: 5 Cara Mudah Memutihkan Gigi, Bisa Dilakukan Sendiri Tanpa Merogoh Kocek Mahal
Akan tetapi, Novel mengatakan bahwa pihaknya akan membahas lebih lanjut mengani kesediaan dari mantan pegawai KPK untuk mengabdikan diri di institusi Polri.
“Nantinya tentunya kawan-kawan akan ditanya kesediaannya dan lain-lain. Jadi saya pikir, saya sekarang ini belum bisa sampaikan, nanti setelah selesai baru akan menyampaikan ke media dan kawan-kawan semuanya tentang perkembangan sikap kawan-kawan,” tuturnya.
Sebagai informasi, Polri beberapa waktu lalu mengundang 57 orang mantan pegawai KPK untuk mengikuti sosialisasi perekrutan menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Baca Juga: Buntut Dua Kecelakaan Beruntun, Komisi B Panggil Direksi TransJakarta
Adapun rencana sosialisasi tersebut akan dilaksanakan pada Senin, 6 Desember 2021.
Kabar pelaksanaan sosialisasi mantan pegawai KPK menjadi ASN ini disampaikan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.
“Senin, kami (Polri) akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada eks pegawai KPK tersebut,” kata Prasetyo pada Minggu, 5 Desember 2021.
Baca Juga: Pertama Kali Dilatih Ralf Rangnick, Ronaldo Berikan Tanggapan Setelah Menang di Old Trafford
Sebelumnya, Polri sudah mengeluarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021 untuk menjadikan mantan pegawai KPK sebagai ASN di Korps Bhayangkara.***