PR DEPOK - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo berkata jika pemerintah harus mengkaji ulang penggunaan Nomor Induk Kepegawaian (NIK) sebagai syarat pembukaan akun di media sosial.
Sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada 6 Desember 2021 Bambang Soesatyo mengatakan bahwa media sosial saat ini bukan lagi sebagai hiburan, tetapi sudah menjadi identitas seseorang.
“Media sosial saat ini bukan lagi sekadar hiburan. Melainkan telah menjadi identitas yang harus diketahui dengan pasti siapa pemiliknya,” kata Bamsoet, sapaan akrab Bambang Soesatyo.
Dia mengatakan bahwa jangan sampai ada yang bisa membuat akun media sosial tanpa batasan yang tidak diketahui secara pasti siapa pemiliknya.
Jika itu terjadi, kata dia, tidak menutup kemungkinan seseorang akan berani berbuat tindakan yang merugikan orang lain.
Maka dari itu menurutnya, pemerintah sangatlah perlu untuk mengkaji ulang penggunaan NIK sebagai satu syarat membuat akun media sosial.
"Penggunaan NIK KTP sebagai syarat registrasi pembuatan media sosial merupakan salah satu alternatif yang harus dikaji mendalam,” ucap dia.