Pengangkatan Novel Baswedan Cs Menjadi ASN Polri, Febri Diansyah: Bukti KPK Keliru Singkirkan Mereka

- 7 Desember 2021, 09:55 WIB
Mantan Jubi KPK, Febri Diansyah.
Mantan Jubi KPK, Febri Diansyah. /Twitter.com/@febridiansyah

PR DEPOK - Bekas juru bicara KPK Febri Diansyah menyebut pengangkatan Novel Baswedan cs sebagai Aparatur Sipil Negara atau ASN Polri, bukti jika tes wawasan kebangsaan atau TWK yang diadakan lembaga anti rasuah itu cacat hukum.

Febri juga menyebut, KPK sudah keliru menyingkirkan Novel Baswedan cs.

Sekali lagi, ini adalah bukti nyata KPK keliru menyingkirkan mereka. TWK cacat hukum,” kata Febri dalam Tweetnya yang dikutip Selasa, 7 Desember 2021.

Baca Juga: Waspadai Omicron, Airlangga Hartarto: Vaksinasi Anak-anak Perlu untuk Terus Didorong

Seperti diketahui, 57 eks pegawai KPK yang tersingkir, termasuk Novel Baswedan mendapat penawaran khusus setelah Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Perpol Nomor 15 tahun 2021 tentang Pengangkatan Khusus 57 eks Pegawai KPK sebagai ASN Polri.

Menurut Febri, keputusan ini tidak mudah bagi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memilih kebijakan mengangkat 57 eks pegawai KPK sebagai ASN Polri.

Kerja berat menanti. Smg semakin dapat bermanfaat bagi masyarakat dimanapun bertugas,” kata Febri.

Sebelumnya, Novel Baswedan cs, menerima tawaran penangkatan khusus sebagai ASN Polri.

Novel mengungkapkan alasan dia menerima tawaran untuk diangkat menjadi ASN Polri karena prihatin dengan korupsi yang banyak dan masif saat ini.

Baca Juga: RB Leipzig vs Manchester City di Liga Champions: Jadwal, Prediksi Susunan Pemain dan Link Live Streaming

Ia juga menyinggung kondisi KPK yang sekarang ini makin tidak dipercaya publik karena pimpinan lembaga antirasuah itu bermasalah.

Saat Kapolri memberi kesempatan utk ikut berkontribusi memberantas koruipsi bidang pencegahan, maka saya & sebagian besar IM57 menerima,” kata Novel dalam tweetnya.

Menurut Novel, Kapolri memiliki keseriusan dalam pemberantasan korupsi. Sehingga, ia dan rekan-rekannya yang masuk dalam 57 eks pegawai KPK menerima tawaran khusus ini.

"Kami melihat keseriusan Kapolri, kami ingin berkontribusi lebih banyak dalam rangka pemberantasan korupsi," ujar Novel.

Mantan pegawai KPK Yudi Purnomo lainnya mengatakan, dari 52 eks KPK yang hadir ada sekitar 40 orang lebih yang menerima tawaran menjadi ASN Polri.

Baca Juga: Lesti Kejora Menantikan Kelahiran Anak Pertama, Ini Jawaban Rizky Billar Saat Ditanya Kesiapannya Jadi Ayah

"Semua yang eks penyidik KPK menerima tawaran," kata Yudi seperti dikutip dari Antara.

Sementara itu, Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, sosialisasi Perpol 15 Tahun 2021 dihadiri 54 eks pegawai KPK.

Dari 54 itu, kata Ramadhan, yang telah menandatangani surat pernyataan kesediaan diangkat sebagai ASN Polri sebanyak 44 lainnya.

"Yang mengisi surat perjanjian dan menyatakan bersedia menjadi ASN Polri sebanyak 44 orang, yang tidak bersedia delapan orang, empat orang lainnya menunggu konfirmasi," kata Ramadhan seperti dikutip dari Antara.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Twitter @nazaqistsha Twitter @febridiansyah Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x