Oknum Dosen Unsri Diduga Lakukan Pelecehan Seks terhadap Mahasiswinya, Begini Penjelasan Kepolisian

- 7 Desember 2021, 10:25 WIB
Ilustrasi oknum dosen Unsri yang lakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya kini telah dilakukan penahanan.
Ilustrasi oknum dosen Unsri yang lakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya kini telah dilakukan penahanan. /Pexels/ Kindel Media

"Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 289 KUHP atau Pasal 294 KUHP ayat (2) nomor 1 dan 2. Tersangka terancaman hukuman 9 tahun penjara," ungkap Kombes Hisar.

Baca Juga: Inginkan Hak Asuh Gala Sky, Ayah Bibi Ardiansyah Kembali Layangkan Gugatan ke Pengadilan Agama Jakarta Barat

Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa dua mahasiswi yang diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh oknum dosennya, telah memenuhi panggilan tim etik Unsri.

Hal tersebut, sebagai langkah untuk mengklarifikasi terkait kejadian yang sedang mereka alami.

Mahasiswi tersebut datang ke Fakultas Ekonomi Unsri yang Kampusnya berada di kawasan Bukit Besar, Palembang, dengan didampingi orang tua serta pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unsri.

Kedatangan kedua mahasiswa tersebut mendapatkan pengawalan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan (PPPA Sumsel). ***

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah