"Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 289 KUHP atau Pasal 294 KUHP ayat (2) nomor 1 dan 2. Tersangka terancaman hukuman 9 tahun penjara," ungkap Kombes Hisar.
Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa dua mahasiswi yang diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh oknum dosennya, telah memenuhi panggilan tim etik Unsri.
Hal tersebut, sebagai langkah untuk mengklarifikasi terkait kejadian yang sedang mereka alami.
Mahasiswi tersebut datang ke Fakultas Ekonomi Unsri yang Kampusnya berada di kawasan Bukit Besar, Palembang, dengan didampingi orang tua serta pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unsri.
Kedatangan kedua mahasiswa tersebut mendapatkan pengawalan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan (PPPA Sumsel). ***