Oknum Dosen Unsri Diduga Lakukan Pelecehan Seks terhadap Mahasiswinya, Begini Penjelasan Kepolisian

- 7 Desember 2021, 10:25 WIB
Ilustrasi oknum dosen Unsri yang lakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya kini telah dilakukan penahanan.
Ilustrasi oknum dosen Unsri yang lakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya kini telah dilakukan penahanan. /Pexels/ Kindel Media

PR DEPOK - Terkait kasus dugaan pelecehan seksual terhadap DR mahasiswi Universitas Sriwijaya (Usnri) Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).

Kini pihak Kepolisian Polda Sumsel, telah menetapkan AR (34) yang merupakan oknum dosen Unsri, sebagai tersangka atau terduga pelaku.

Menurut Dirreskrimum Polda Sumsel, Kombes Hisar Siallagan, bahwa pihaknya telah menerima laporan kasus tersebut pada 29 November 2021 lalu.

Baca Juga: Jokowi Minta Vaksinasi Booster Disiapkan untuk Januari 2022, Airlangga: Banyak Terdampak ke Anak-anak

"Sejak 29 November kami menerima laporan, untuk mengumpulkan saksi, dan alat bukti," kata Kombes Hisar, seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari laman PMJ News.

"Kini dosen tersebut pada hari ini dijadikan tersangka," ujarnya, menambahkan, pada Selasa 7 Desember 2021.

Saat ini, lanjut Kombes Hisar, tersangka (AR) telah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung Selasa 7 Desember 2021.

"Surat penahanan sudah ditandatangan, dan penahanan berlaku mulai Selasa dini hari, sejak pukul 00.00 WIB," ujarnya.

Dikatakannya, penyidik masih melakukan pendalaman dan pengembangan kasus tersebut. Untuk sementara barang bukti (BB) yang disita adalah baju, pakaian dalam, dan beberapa BB lain.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x