Polri Pecat Tak Hormat Bripda Randy yang Terlibat Kasus Bunuh Diri Novia Widyasari

- 7 Desember 2021, 16:57 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo/PMJ News
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo/PMJ News /

Hal tersebut sejalan dengan perintah Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo agar tidak tebang pilih dalam menegakkan aturan hukum yang berlaku.

Di lain sisi, Wakapolda Jawa Timur, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo berkata jika perbuatan Bripda Rendy telah melanggar aturan kode etik nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik kepolisian.

Baca Juga: Soal Buzzer Serang Atlet dengan Meme Jahat, Yan Harahap: Menghalalkan Segala Cara, yang Penting Dibayar

Sementara itu, jika dilihat dalam sudut pandang pidana umum, dia jerat pasal 348 Juncto 55.

“Kita akan menerapkan pasal-pasal tersebut kepada anggota yang melakukan pelanggaran. Sehingga tidak pandang bulu, dan hari ini yang sudah ditemukan di Polres Mojokerto Kabupaten,” katanya.

Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa terkait kode etik adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) adalah hukuman terberat.***

Halaman:

Editor: Imas Solihah

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah