Hal tersebut sejalan dengan perintah Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo agar tidak tebang pilih dalam menegakkan aturan hukum yang berlaku.
Di lain sisi, Wakapolda Jawa Timur, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo berkata jika perbuatan Bripda Rendy telah melanggar aturan kode etik nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik kepolisian.
Sementara itu, jika dilihat dalam sudut pandang pidana umum, dia jerat pasal 348 Juncto 55.
“Kita akan menerapkan pasal-pasal tersebut kepada anggota yang melakukan pelanggaran. Sehingga tidak pandang bulu, dan hari ini yang sudah ditemukan di Polres Mojokerto Kabupaten,” katanya.
Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa terkait kode etik adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) adalah hukuman terberat.***