PR DEPOK - Aliansi Ulama Madura meminta Komisi III DPR untuk membebaskan eks Imam Besar FPI Habib Rizieq tanpa syarat.
Permintaan Habib Rizieq bebas itu disampaikan Sekjen Aliansi Ulama Madura, KH. Fadholi Mohamma dalam rapat dengar pendapat umum bersama Komisi III.
"Kami memohon kepada komisi III DPR RI agar mengusahakan Habib Rizieq dibebaskan tanpa syarat," ujar Fadholi seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Lebih lanjut, Fadholi menilai Habib Rizieq adalah korban dari kriminalisasi politik lantaran vonis yang dijatuhi tidak adil.
Ia pun mengingatkan salah satu ayat dalam surah Almaidah yang menyebutkan kebencian terhadap suatu kaum mendorong untuk berlaku tidak adil.
Oleh sebab itu, Fadholi berpesan agar DPR Komisi III dapat mengawal persidangan Habib Rizieq.
“Agar Komisi III mengawasi serta mengawal proses hukum tersebut, demi keadilan di masyarakat sesuai kewenangan komisi III," ujarnya.
Baca Juga: Nama Gala Sky Diganti di Buku Yasin Vanessa Angel, Emma Waroka Murka