Dalam rapat tersebut, Ketua Aliansi Ulama Madura KH Ali Karrar Shinhaji juga menyerahkan dua surat kepada pimpinan Komisi III DPR. Surat itu diterima oleh Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh.
Seperti diketahui, Habib Rizieq terseret dalam dua kasus di masa pandemi Covid-19. Pertama kasus kerumunan di Petamburan pada perayaan pernikahan putrinya.
Dalam kasus ini Habib Rizieq telah divonis hakim delapan bulan penjara serta denda 20 juta subsider kurungan enam bulan.
Sedangkan kasus kedua Habib Rizieq adalah dugaan pembohongan hasil te swab di RS UMMI. Kala itu Habib Rizieq dirawat di rumah sakit tersebut dan menjadi perhatian.
Dalam kasus kedua ini, Habib Rizieq dituntut 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. Sedangkan Direktur RS UMMI, Dokter Andi Tatat dituntut JPU dua tahun penjara soal tes swab palsu.***