Aliansi Ulama Madura Minta DPR Usahakan Habib Rizieq Dibebaskan, Sebut HRS Korban Kriminalisasi Politik

- 8 Desember 2021, 19:48 WIB
Habib Rizieq.
Habib Rizieq. /ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal./

PR DEPOK - Aliansi Ulama Madura meminta Komisi III DPR untuk membebaskan eks Imam Besar FPI Habib Rizieq tanpa syarat.

Permintaan Habib Rizieq bebas itu disampaikan Sekjen Aliansi Ulama Madura, KH. Fadholi Mohamma dalam rapat dengar pendapat umum bersama Komisi III.

"Kami memohon kepada komisi III DPR RI agar mengusahakan Habib Rizieq dibebaskan tanpa syarat," ujar Fadholi seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Sedih Nama Gala Sky Diganti Doddy Sudrajat, Ibunda Fuji: Itu Nama yang Sangat Penuh Arti bagi Vanessa dan Bibi

Lebih lanjut, Fadholi menilai Habib Rizieq adalah korban dari kriminalisasi politik lantaran vonis yang dijatuhi tidak adil.

Ia pun mengingatkan salah satu ayat dalam surah Almaidah yang menyebutkan kebencian terhadap suatu kaum mendorong untuk berlaku tidak adil.

Oleh sebab itu, Fadholi berpesan agar DPR Komisi III dapat mengawal persidangan Habib Rizieq.

“Agar Komisi III mengawasi serta mengawal proses hukum tersebut, demi keadilan di masyarakat sesuai kewenangan komisi III," ujarnya.

Baca Juga: Nama Gala Sky Diganti di Buku Yasin Vanessa Angel, Emma Waroka Murka

Baca Juga: Tak Mau Makam Vanessa Angel Dipisahkan dari Bibi Ardiansyah, Faisal: kalau Ada Hukumnya, Saya akan Pertahankan

Dalam rapat tersebut, Ketua Aliansi Ulama Madura KH Ali Karrar Shinhaji juga menyerahkan dua surat kepada pimpinan Komisi III DPR. Surat itu diterima oleh Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh.

Seperti diketahui, Habib Rizieq terseret dalam dua kasus di masa pandemi Covid-19. Pertama kasus kerumunan di Petamburan pada perayaan pernikahan putrinya.

Dalam kasus ini Habib Rizieq telah divonis hakim delapan bulan penjara serta denda 20 juta subsider kurungan enam bulan.

Sedangkan kasus kedua Habib Rizieq adalah dugaan pembohongan hasil te swab di RS UMMI. Kala itu Habib Rizieq dirawat di rumah sakit tersebut dan menjadi perhatian.

Baca Juga: Berlinang Air Mata Ingat saat Vanessa Angel Mencuci Kakinya, Doddy Sudrajat: Waktu Tiga Tahun Ini Belum Cukup

Dalam kasus kedua ini, Habib Rizieq dituntut 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. Sedangkan Direktur RS UMMI, Dokter Andi Tatat dituntut JPU dua tahun penjara soal tes swab palsu.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x