Usai Jadi ASN Polri, Novel Baswedan Akui Ingin Kembali ke KPK

- 8 Desember 2021, 20:10 WIB
Novel Baswedan mengaku masih berharap ke KPK untuk berantas korupsi meski kini telah menerima tawaran jadi ASN Polri.
Novel Baswedan mengaku masih berharap ke KPK untuk berantas korupsi meski kini telah menerima tawaran jadi ASN Polri. /ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso.

PR DEPOK - Setelah jadi ASN Polri, mantan penyidik senior KPK Novel Baswedan mengaku masih berharap bisa kembali bergabung dengan KPK untuk memberantas korupsi di Indonesia.

Namun Novel Baswedan mengatakan harapan tersebut bisa terwujud apabila pimpinan KPK serius dalam memberantas korupsi.

"Tentunya, bisa kembali ke KPK dalam rangka melakukan tugas-tugas memberantas korupsi yang sungguh-sungguh dan serius," kata Novel Baswedan seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Berlinang Air Mata Ingat saat Vanessa Angel Mencuci Kakinya, Doddy Sudrajat: Waktu Tiga Tahun Ini Belum Cukup

Baca Juga: Tak Mau Makam Vanessa Angel Dipisahkan dari Bibi Ardiansyah, Faisal: kalau Ada Hukumnya, Saya akan Pertahankan

Novel Baswedan juga mengatakan, eks pegawai KPK yang kini sudah menjadi ASN Polri tak menutup kemungkinan masih memiliki kesempatan untuk kembali bergabung ke lembaga antisiruah tersebut.

Lebih lanjut, Novel Baswedan dan rekannya eks pegawai KPK mengaku masih memiliki semangat dan tekat yang tinggi untuk memberantas tindak korupsi di Indonesia.

"Saya kira saat itu akan kami tunggu. Kita berkeinginan saat itu tidak terlalu lama," ujar dia mengatakan dengan tegas.

Seperti diketahui, Novel Baswedan dan puluhan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos TWK resmi diangkat sebagai ASN Polri.

Baca Juga: Sedih Nama Gala Sky Diganti Doddy Sudrajat, Ibunda Fuji: Itu Nama yang Sangat Penuh Arti bagi Vanessa dan Bibi

Baca Juga: Nama Gala Sky Diganti di Buku Yasin Vanessa Angel, Emma Waroka Murka

Baca Juga: Kritik Anies Baswedan Soal Sumur Resapan yang Diaspal Ambles, Guntur Romli: Kerjaannya Bikin Warga Celaka Aja

Pengangkatan ini berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021.

Diketahui bersama bahwa sebanyak 57 eks pegawai KPK termasuk Novel Baswedan diangkat menjadi ASN Polri.

Pihak Polri kemudian melakukan sosialisasi tentang pengangkatan tersebut kepada 57 eks pegawai KPK.

Para eks pegawai KPK nantinya akan menempati jabatan sesuai dengan surat persetujuan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpanrb).***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x