PR DEPOK – Dosen Studi Timur Tengah, Ayang Utriza Yakin turut menyoroti kasus pemerkosaan sejumlah santri oleh seorang guru.
Diketahui, kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh seorang guru terhadap sejumlah santri itu terjadi di sebuah pesantren di Bandung, Jawa Barat.
Guru berinisial HW berusia 36 tahun itu yang telah melakukan pemerkosaan kepada beberapa santrinya kini menjalani persidangan di Pengadilan Bandung.
Baca Juga: Suporter Boleh Menyaksikan Pertandingan Bola, Ketum PSSI: Kita akan Mengundang Masing-masing 100
Menanggapi hal itu, melalui akun Twitter-nya, @Ayang_Utriza, Ayang Utriza mengecam keras tindakan tersebut.
"Ajengan Pemerkosa 13 santri diperkosa & 8 telah melahirkan 5 bayi. Para santriwati diperbudak scr fisik & seksual," tulis Ayang Utriza.
Dalam cuitannya, ia meminta pihak terkait untuk menuntut pelaku pemerkosaan dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup.
“Mohon YM. @kejati_jabar @KejaksaanRI: tuntut hukuman mati atau penjara seumur hidup,” kata dia.
Baca Juga: Perkosa Perempuan Palestina, Perwira Israel Dijatuhi Hukuman 11 Tahun
Ia pun meminta para hakim Mahkamah Agung (MA) untuk mengabulkan tuntutan tersebut.
“Mohon YM. para hakim @MahkamahAgung: dikabulkan,” tuturnya seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com pada Kamis, 9 Desember 2021.
Lebih jauh, Ayang Utriza mempertanyakan kinerja Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan Komnas Anak.
“@KomnasHAM, @KomnasPerempuan, dan @komnas_anak: kerja Anda apa ya?” ujar Ayang Utriza.
Baca Juga: 4 Pria di Bekasi Nekat Merampok hingga 5 Kali untuk Membeli Narkoba, Sampai Perkosa ABG
Tak cukup sampai di situ, ia juga meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk angkat suara atas kasus tersebut.
Di akhir cuitannya, akademisi itu pun meminta Kementerian Agama (Kemenag) dan Polri untuk menutup pesantren yang terbukti salah.
“@MUIPusat: mana suaranya ya? @Kemenag_RI & @DivHumas_Polri harus menutup pesantren yg terbukti salah,” ucapnya.***