Jokowi Diingatkan Soal Gratifikasi Usai Dikirim 3 Ton Jeruk, Guntur Romli Sentil KPK: Perlu Diingatkan

- 9 Desember 2021, 14:06 WIB
Jokowi diingatkan soal gratifikasi usai dapat kiriman 3 ton jeruk, begini Guntur Romli yang sentil KPK.
Jokowi diingatkan soal gratifikasi usai dapat kiriman 3 ton jeruk, begini Guntur Romli yang sentil KPK. /Instagram/@sumut.viral

PR DEPOK - Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Muhamad Guntur Romli turut menanggapi pernyataan Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati agar masyarakat tak perlu memberi gratifikasi pada pegawai atau penyelenggara negara.

Hal ini terkait dengan kiriman tiga ton jeruk yang diterima Presiden Joko Widodo (Jokowi) dari petani Kabupaten Karo.

Terkait hal ini, Guntur Romli tampak memberikan komentar melalui akun Twitter pribadinya @GunRomli.

Baca Juga: 13 Masker Wajah Alami Buatan Sendiri yang Ampuh Cerahkan Kulit, No 9 Paling Mudah Cara Bikinnya

Dalam cuitannya tersebut, Guntur Romli menyentil soal komisioner KPK yang hartanya tiba-tiba melonjak dengan alasan beli lelang di bawah harga.

"Perlu diingatkan jg Komisioner @KPK_RI yg hartanya tiba2 melonjak, dgn alasan beli lelang di bawah harga," katanya seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com pada Kamis, 9 Desember 2021.

Ia kemudian menilai apa yang dilakukan komisioner KPk tersebut tidak tepat lantaran membuat lelang tetapi dibeli sendiri.

"Loh kok enak banget, dia yg bikin lelang, dia yg beli," pungkasnya di akhir cuitan.

Baca Juga: 40 Harian Vanessa Angel Diadakan Besar-Besaran di Dua Tempat, Begini Kata Kakak Kandung Doddy Sudrajat

Seperti dikabarkan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru-baru ini mendapat kiriman tiga ton jeruk dari petani Kabupaten Karo.

Menanggapi hal ini, KPK melalui Juru Bicara (Jubir) Ipi Maryati mengimbau kepada masyarakat untuk tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apa pun kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara.

Ipi Maryati menjelaskan bahwa penyelenggara negara memiliki tugas dan tanggung jawab untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga: Dibintangi Lee Jin Wook, Berikut Sinopsis Drama Fantasi ‘Bulgasal’ yang Cocok Jadi Tontonan Hangat Akhir Tahun

Oleh sebab itu, masyarakat tidak perlu memberi barang dalam bentuk apa pun kepada penyelenggara negara sebagai bentuk ucapan terima kasih atau apapun.

Untuk diketahui, berdasarkan Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi, objek gratifikasi berupa makanan dan atau minuman yang mudah rusak, maka barang itu dapat ditolak oleh pihak penyelenggara negara.

Objek gratifikasi tersebut ditetapkan dikembalikan kepada pemberi.

Baca Juga: Tangis Doddy Sudrajat Pecah Saat Ziarah ke Makam Vanessa Angel: Gak Kuat Kalau Lihat Nisannya

Namun apabila tidak dapat ditolak, maka pemberian itu akan disalurkan sebagai bantuan sosial.

Sebagai bentuk transparansi, kata Ipi, laporan penolakan atau penyaluran bantuan sosial tersebut kemudian dapat disampaikan kepada KPK.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Twitter @GunRomli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x