Polisi akhirnya telah menangkap pelaku dan menyita barang bukti berupa satu potong baju batik dan satu potong celana kain warna hitam yang merupakan seragam guru.
Kemudian lima potong rok seragam sekolah warna merah, dua potong baju seragam sekolah warna putih, dan tiga potong baju batik seragam sekolah warna merah.
Atas perbuatannya, sang guru terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun. Hukuman tersebut mungkin tidak setara dengan trauma yang dirasakan sang korban, karena dia telah merenggut dan merusak masa remajanya.***