Baleg Setujui Perubahan Tata Tertib DPR Soal Jumlah Anggota Pansus, Cipta Panca: Ini Udah Keterlaluan Banget

- 10 Desember 2021, 14:09 WIB
Politisi Partai Demokrat, Cipta Panca.
Politisi Partai Demokrat, Cipta Panca. /Facebook.com/Cipta Panca Laksana.

Kemudian Cipta Panca pun tampak melontarkan sindiran dengan mengatakan jika hal tersebut akan bernasib aama seperti UU Cipta Kerja jilid kedua.

"Bisa terjadi UU Ciptaker jilid kedua ini. Ambyarrr!!" pungkasnya di akhir cuitan.

Sebelum adanya keputusan tersebut, Tenaga Ahli DPR RI, Widodo menjelaskan bahwa perubahan tata tertib DPR RI dilakukan lantaran Pansus RUU IKN telah disahkan dengan jumlah anggota 56 orang.

Widodo menuturkan penentuan itu tentu dengan membertimbangkan adanya kompleksitas materi muatan RUU IKN itu serta adanya meteri muatan yang berkenaan dengan lintas sektoral dan komisi.

Baca Juga: Raffi Ahmad Ungkap Tak Punya Keinginan Selain Ibadah, Rieta Amilia: Anak Gue Tobat, Besok Kita Syukuran

Sementara itu dalam Pasal 104 dan pasal 105 peraturan tatib DPR yang berlaku sebelumnya, batas maksimal anggota Pansus hanya 30 orang dan pimpinan paling banyak hanya tiga orang.

Sebagai informasi, Pansus RUU IKN ini akhirnya diketuai oleh Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Twitter @panca66


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah