Oleh karenanya, Ferdinand mengecam hakim yang menjatuhkan vonis ringan kepada Rachel Vennya.
“Jangan meremehkan rasa keadilan secara vulgar. Saya mengecam hakim yang menjatuhkan vonis ini,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Rachel, Salim Nauderer, dan Maulida diberitakan kabur dari masa karantina di Wisma Atlet sepulang perjalanan dari Amerika Serikat bersama selebritas lainnya untuk mempromosikan produk fashion Indonesia.
Tidak seperti selebritas lain seperti Denny Sumargo, Arief Muhammad, Enzy Storia, dan Luna Maya yang melakukan karantina di hotel. Ketiga terhukum itu memilih pura-pura karantina di Wisma Atlet.
Adapun tersangka keempat dalam kasus tersebut oknum petugas bandara yang berinisial OP, yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka karena membantu Rachel lolos dari karantina.
Baca Juga: 7 Kutipan Merayakan Keindahan Hidup yang Bisa Menyentuh Hati Banyak Orang
Atas perbuatannya, Majelis hakim memvonis selebgram Rachel Vennya dengan hukuman empat bulan penjara dengan masa percobaan delapan bulan dan denda sebesar Rp50 juta karena terbukti bersalah atas melakukan tindak pidana terkait karantina.***