Web palsu atau dikenal dengan istilah phishing adalah upaya kejahatan dengan memanfaatkan data pribadi korban.
Pelaku kejahatan akan membuat web atau layanan belanja yang sama persis dengan situs belanja aslinya.
Modus kejahatan phising ini adalah penipuan yang paling sering terjadi pada konsumen.
Memanfaatkan kelengahan konsumen, pelaku dengan mudah mendapatkan data pribadi korban untuk disalahgunakan.
Pada umumnya penipuan melalui situs atau pishing ini dilakukan melalui link eksternal.
Untuk meminimalisasi terjadinya kasus penipuan online, Cyber Crime Investigation Polisi Rakyat Indonesia (CCIC Polri) memberikan beberapa tips agar terhindar dari modus kejahatan digital.
Pembeli diharapkan tidak mudah terpengaruh pada harga murah yang ditawarkan penjual.
Sebaiknya, sebelum membeli barang pembeli mengamati status penjual dan penilaian toko.
Baca Juga: Haji Faisal Soal Acara 40 Harian Vanessa Angel Digelar Berbeda Tempat: Semakin Banyak yang Kirim Doa